Hukum dan Kriminal . 19/04/2025, 16:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar. Empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Banten yakni tiga merupakan aparatur sipil negara atau ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan satu dari pihak swasta.
Keempat tersangka itu yakni Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti (SYM) atau pihak swasta. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Kadis DLH Pemkot Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL), Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Pemkot Tangsel Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP), dan mantan staf di DLH Kota Tangsel yang kini bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Zeki Yamani (ZY).
Kepala Seksi Penerangan Hukuk (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penetapan status para tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sperindik) Nomor PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025. Bahkan, kata dia, para tersangka tersebut telah dilakukan penahanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman, resmi ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar. (Tangkapan layar IG @wargatangsel)
“Terhadap tersangka TAKP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang terhitung mulai Rabu 16 April 2025,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, Rabu 16 April 2025.
Selain Kabid Kebersihan, Tubagus juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengelolaan sampah yang memiliki nilai kontrak dengan PT EPP senilai Rp75,9 miliar. Dengan rincian Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Namun, PT EPP tidak menjalankan tugasnya untuk mengelola sampah sesuai kontrak. Bahkan, PT EPP ini tidak mempunyai fasilitas dan kompetensi yang memadai untuk mengerjakan tugasnya itu.
"TAKP selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah," kata Rangga.
Meski demikian, kata dia, tersangka TAKP tetap memproses pembayaran 100 persen. Walaupun PT EPP tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak.
"Dalam kapasitasnya selaku KPA, tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa," tuturnya.
Pakai rompi pink: Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP). Foto: Istimewa
PT.Portal Indonesia Media