Hukum dan Kriminal . 19/04/2025, 18:59 WIB

Bareskrim Bongkar 38 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau, 1 Orang Dibekuk

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Bareskrim Polri mengungkap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia, khususnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam kasus ini, polisi meringkus satu orang tersangka berinisial MH pada Sabtu 19 April 2025, dini hari.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Dia mengatakan, tim lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap MH pukul 00.35 WIB.

"Tersangka MH, yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Deluk, Desa Deluk, Kecamatan Bantam, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau," katanya kepada wartawan, Sabtu 19 April 2025.

Dia mengatakan, pihaknya menyita 38 bungkus narkotika jenis sabu seberat sekitar 38 kg dan satu buah speedboat. Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim pada Kamis 17 April 2025 terkait adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke wilayah Bengkalis.

"Setelah melakukan pengumpulan data dan pemantauan, tim menangkap tersangka MH yang turun dari speedboat di pinggir pantai pada Jumat malam 18 April 2025," katanya.

Eko mengatakan, pihaknya masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang melibatkan tersangka MH. Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dalang di balik jaringan narkoba ini.

Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, khususnya Subdit II DittipidNarkoba, dengan tujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Indonesia.

(Rafi Adhi)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com