fin.co.id - Simpanan emas di bullion bank tidak mendapatkam jaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hari Gamawan mengatakan, saat ini produk aset emas di bullion bank belum mendapatkan jaminan oleh LPS.
“Memang sekarang produk simpanan emas ataupun deposito belum dijamin,” kata Hari kepada wartawan, Sabtu 19 April 2025.
Kendati begitu, Hari mengatakan, pengaturan dana pihak ketiga (DPK) perbankan sudah dijamin oleh LPS. Dia menambahkan, koordinasi antara lembaga sektor keuangan juga harus dapat berjalan dengan lancar untuk dapat menjaminan keamanan bullion bank.
“Penjaminan LPS itu harus jadi bagian dari safety net. Kalau terjadi krisis, itulah yang jadi tahapan terakhir. Maka dari itu perlu ada sinergi antara penyelenggara bank bullion dengan lembaga lainnya,” kata Hari.
OJK sempat mengatakan, bank emas atau Bullion bank Indonesia kini telah sukses mengantongi jumlah transaksi sebanyak hampir Rp 1 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pencapaian ini dapat dinilai sebagai pencapaian yang luar biasa, mengingat bank emas juga belum lama didirikan di Indonesia.
“Dengan perkembangan saat ini, kegiatan usaha bullion bank sudah hampir mencapai Rp1 triliun,” kata Dian.
Baca Juga
(Bianca Khairunnisa)