Ekonomi . 21/04/2025, 16:27 WIB

Pegadaian Buka Suara Soal Polemik Usia Pensiun dan Rekrutmen: Ini Penjelasannya

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - PT Pegadaian akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran aturan pensiun dan proses rekrutmen yang diangkat oleh Serikat Pekerja Pegadaian. Perusahaan menyampaikan klarifikasi resmi untuk menjawab sejumlah tudingan yang mengemuka usai proses mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI).

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka, menegaskan bahwa seluruh proses ketenagakerjaan di internal perusahaan, termasuk soal usia pensiun dan rekrutmen, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Peraturan Direksi.

“Kami sangat menghargai peran Serikat Pekerja dalam memperjuangkan hak-hak karyawan. Namun, manajemen berhak mengambil keputusan berdasarkan data dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.

Polemik ini mencuat usai perundingan bipartit antara manajemen dan Serikat Pekerja yang tidak membuahkan kesepakatan, lalu dibawa ke Disnaker untuk dimediasi. Isu utama yang dipermasalahkan antara lain terkait kebijakan pensiun dini, rekrutmen eksternal, serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pasca usia pensiun.

Dalam mediasi tersebut, Disnaker menyatakan bahwa PT Pegadaian melanggar Pasal 155 ayat (2) PKB 2023–2025 yang menyebut karyawan yang memasuki usia pensiun berhak melanjutkan hubungan kerja dengan sistem PKWT selama dua tahun. Selain itu, syarat tambahan berupa penilaian kesehatan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, Dwi Hadi menyebut bahwa perusahaan hanya memperpanjang kontrak PKWT pasca usia pensiun kepada karyawan yang memenuhi syarat, sesuai perjanjian bersama dan hasil evaluasi risiko.

“Beberapa karyawan tidak bisa diperpanjang kontraknya karena tidak memenuhi kriteria. Hal ini telah diuji di Pengadilan Hubungan Industrial dan diputuskan bahwa langkah perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Dwi.

Ia merujuk pada hasil putusan perkara nomor 296/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JKT PST, di mana gugatan terhadap PT Pegadaian ditolak, dan majelis hakim menilai perusahaan telah menerapkan aturan PKWT secara tepat.

Pegadaian Pastikan Proses Rekrutmen Transparan

Terkait isu rekrutmen eksternal, Pegadaian menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi. Rekrutmen hanya dilakukan oleh unit kerja yang berwenang, dengan memperhatikan standar dan prinsip GCG.

“Kami selalu memastikan proses rekrutmen internal dan eksternal berjalan objektif dan sesuai ketentuan. Pelaksanaannya tunduk pada ketentuan PKB dan dituangkan secara rinci dalam Peraturan Direksi,” tambah Dwi.

Komitmen Perusahaan ke Pensiunan

Lebih lanjut, Pegadaian menyampaikan bahwa perusahaan tetap memberikan perhatian dan dukungan bagi karyawan yang memasuki masa pensiun. Dukungan ini antara lain berupa pelatihan usaha, pembayaran hak pensiun, cendera mata logam mulia, manfaat pensiun bulanan, hingga jaminan kesehatan.

Tak hanya itu, Pegadaian juga memberikan reward tambahan bagi karyawan yang telah mengabdi dengan baik.

“Kami berkomitmen menjalankan evaluasi dan perbaikan sistem agar prinsip GCG tetap terjaga. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, serta terima kasih atas kepercayaan masyarakat,” tutup Dwi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com