fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tiga tersangka perintangan dalam proses penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi.
Ketiga tersangka yakni seorang advokat MS (Marcella Santoso), advokat dan dosen JS (Junaedi Saibih), dan Direktur Pemberitaan JAKTV TB (Tian Bahtiar).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, ketiganya bersekongkol untuk membuat narasi negatif dan menyudutkan Kejagung.
Adapun narasi negatif tersebut untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.tahun 2015–2022, lalu tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, serta perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Qohar mengemukakan bahwa narasi negatif itu disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi, mulai dari pemberitaan hingga acara seminar.
Tersangka JS, kata dia, membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.
Baca Juga
Tersangka TB lantas menuangkan narasi yang telah dibuat JS ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
“Kejaksaan pun dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka maupun terdakwa,” katanya dilansir Antara, Selasa 22 April 2025.
MS dan JS, lanjut Qohar, juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Kegiatan tersebut kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkan melalui JAKTV dan akun-akun resmi JAKTV, termasuk di media TikTok dan YouTube.
Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian ketiga perkara tersebut di persidangan.
Kegiatan demonstrasi itu juga dipublikasikan secara negatif oleh TB dalam berita tentang Kejaksaan.
“Jadi, tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucap Qohar menegaskan.
Atas perannya, tersangka TB mendapatkan uang Rp478.500.000 yang masuk ke dalam kantong pribadinya.