Direktur TV dan Advokat Diduga Bersekongkol  Menyudutkan Kejagung Saat Menangani Sejumlah Kasus Besar

news.fin.co.id - 22/04/2025, 05:36 WIB

Direktur TV dan Advokat Diduga Bersekongkol  Menyudutkan Kejagung Saat Menangani Sejumlah Kasus Besar

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka sehingga itu ada indikasi dia (tersangka TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, direktur pemberitaan,” ungkap Qohar.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tahapan selanjutnya, tersangka JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, tersangka MS tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ant).

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID