Hukum dan Kriminal . 22/04/2025, 19:42 WIB

Hakim Ad Hoc Tipikor Se-Indonesia Siap Laporkan Eks Direktur HAM Jampidsus Kejagung ke Bareskrim

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Salah seorang hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat Fadhli Hanra angkat bicara soal pernyataan kontroversial Dr. Yuspar, mantan Direktur HAM pada Jampidsus Kejagung dalam dalam acara bincang-bincang di YouTube Channel PadangTV.

Fadhli Hanra mewakili Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor Se-Indonesia dari Mataram menyampaikan, rekan seprofesinya dari seluruh Indonesia menyusun rencana dengan melaporkan Yuspar ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan martabat hakim.

"Kawan-kawan (hakim adhoc) mau pidanakan ke Bareskrim Mabes Polri, karena seluruh hakim adhoc Se-Indonesia tidak terima dengan pernyataan dia," kata Fadhli.

Pernyataan Yuspar yang mendapat sorotan ini berkaitan dengan tudingan terhadap hakim adhoc sebagai sumber munculnya isu Mafia Peradilan karena memiliki latar belakang berbeda dengan hakim karier, seperti dari pengacara, wartawan dan LSM.

Dia turut menyerukan agar Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap peran dan keberadaan hakim adhoc dalam sistem peradilan tipikor.

Selain itu, pernyataan Yuspar tentang keanggotaan majelis hakim tipikor yang terdiri dari dua hakim adhoc dan seorang hakim karier, menurut Fadhli, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang selalu menjadi landasan hakim dalam menjalankan sistem peradilan.

"Dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2), disebutkan komposisi majelis hakim tipikor itu terdiri dari dua hakim karier dan satu hakim adhoc, tetapi dalam pernyataannya disebutkan dua hakim adhoc dan satu hakim karier. Di Pengadilan Negeri Mataram selalu dua banding satu, dua karier dan satu adhoc," ujarnya.

Lebih lanjut, Fadhli menyampaikan bahwa sebelum ada upaya hukum pelaporan ke Mabes Polri, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor Se-Indonesia yang terdiri dari 450 orang masih memberikan kesempatan kepada Yuspar untuk mencabut dan meminta maaf atas pernyataan yang menyudutkan profesi hakim adhoc tersebut.

"Mau kami somasi dahulu agar dia cabut pernyataan dan meminta maaf. Apabila dari tiga kali somasi tidak ada tindak lanjut dan masih nantang, dalam waktu dekat perwakilan hakim adhoc di Jakarta akan buat laporan ke Bareskrim Mabes Polri," ucap Fadhli.

Selain rencana mengambil langkah umum, forum hakim adhoc juga akan melaporkan persoalan ini ke organisasi advokat PERADI tempat Yuspar bernaung sebagai pengacara usai pensiun dari Korps Adhyaksa. "Biar di sanksi," katanya.

Yuspar dilantik sebagai advokat pada Maret 2024.  Sebelum pensiun dalam jabatan Direktur HAM pada Jampidsus Kejagung RI, Yuspar tercatat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Jambi. Yuspar juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Palembang dan Mentawai.

Selama berkarir pada Korps Adhyaksa, Yuspar tercatat pernah membuat gebrakan dalam pengungkapan kasus korupsi dana APBD 2002 yang melibatkan 43 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 serta Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar pada tahun 2004. Sebagai ketua tim penyidik, Yuspar mengungkap kerugian negara senilai Rp5,9 miliar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com