Hukum dan Kriminal . 22/04/2025, 19:24 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi timah dan impor gula, menarik perhatian publik dan dunia media. Menyikapi perkembangan tersebut, Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan tidak mencampuri proses hukum yang tengah berjalan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025, Ninik menegaskan Dewan Pers tidak akan menjadi lembaga yang “cawe-cawe” dalam proses hukum.
Namun demikian, ia menekankan bahwa lembaganya memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah sebuah produk berita termasuk dalam kategori karya jurnalistik atau tidak. "Untuk menilai itu masuk karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik Dewan Pers," ujarnya.
Dalam konteks ini, Dewan Pers akan mengkaji dua aspek utama: kualitas pemberitaan dan perilaku wartawan yang terlibat. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat apakah ada pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, seperti tidak memenuhi prinsip cover both sides atau uji akurasi.
"Pers memerlukan dua sisi yang berjalan seimbang. Perusahaan pers harus profesional, dan jurnalisnya juga wajib menjunjung tinggi etika," tegas Ninik. Ia menyoroti pentingnya tidak mencampuradukkan opini dan fakta, serta menjauhi praktik suap atau penyalahgunaan profesi.
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung pun telah sepakat menghormati batas-batas kewenangan masing-masing, dengan menekankan bahwa terdapat ruang etik yang akan ditangani Dewan Pers dan ruang hukum yang menjadi domain Kejaksaan.
Penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar menjadi sorotan tersendiri bagi industri media. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dalam setiap lini kerja jurnalistik, baik dari sisi institusi maupun individu jurnalis. (Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media