Hukum dan Kriminal . 22/04/2025, 19:33 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar. Lembaga penegak hukum itu menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik ataupun isi pemberitaan media.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, usai pertemuan dengan Dewan Pers pada Selasa, 22 April 2025. Dalam keterangannya, Harli menegaskan bahwa tindakan yang disangkakan kepada Tian merupakan perbuatan personal yang tidak berhubungan dengan kegiatan pers.
“Yang kami sampaikan kepada Dewan Pers, perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah murni tindakan pribadi, bukan aktivitas jurnalistik,” ujar Harli kepada awak media.
Menurut Harli, Kejagung tidak mempersoalkan kritik atau pemberitaan media massa. Fokus utama dari proses hukum ini adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah pada tindakan menghalangi penyidikan kasus besar.
"Yang kami persoalkan adalah adanya dugaan tindak pidana berupa rekayasa dan perintangan penyidikan. Ini bukan soal pemberitaan, karena kami tidak anti kritik," jelasnya.
Harli juga menyebut bahwa Kejagung tetap menghormati kewenangan Dewan Pers dalam menilai aspek etika jurnalistik yang mungkin muncul dalam perkara ini. Ia menambahkan, proses etik dan penilaian terhadap konten yang dimuat media sepenuhnya menjadi ranah Dewan Pers.
"Kami percaya Dewan Pers akan menjalankan tugasnya dengan baik. Kejagung tetap fokus pada aspek pidana dalam kasus ini," pungkas Harli.
Diketahui, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi timah dan impor gula. Ia diduga menerima bayaran sebesar Rp400 juta untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang dinilai menyudutkan Kejaksaan, bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, Marcela Santoso dan Junaedi Saibih. (Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media