Hukum dan Kriminal . 23/04/2025, 13:24 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. Sebelumnya, Rumah kediaman La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, sudah digeledah penyidik KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan La Nyalla ini untuk mengonfirmasi barang bukti diduga terkait perkara yang berhasil ditemukan di rumah kediaman yang bersangkutan.
“Tentu (dipanggil) karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi,” ujar Asep dikutip Rabu, 23 April 2025.
La Nyalla merupakan Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur 2010-2019. Menurut KPK, KONI Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pihak yang mendapat dana hibah.
Kantor KONI Jawa Timur juga sudah digeledah KPK dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.
“Proyek ini ada di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), termasuk juga di KONI dan lain-lain. Makanya, kenapa penyidik lalu melakukan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya,” tutur Asep.
Penggeledahan dan rencana pemeriksaan terhadap La Nyalla tersebut berkaitan dengan peran tersangka Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. “Kebetulan ya Pak Kusnadi ini yang di KONI,” katanya.
KPK hingga kini telah mencekal 21 orang ke luar negeri. Berikut inisialnya:
KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media