KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kantor Dinas PKP Lampung Tengah
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal