KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kantor Dinas PKP Lampung Tengah

news.fin.co.id - 23/04/2025, 11:11 WIB

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kantor Dinas PKP Lampung Tengah

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu 15 Februari 2025.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Lampung Tengah. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi suap dan pemotongan anggaran proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Dia mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Selasa 22 April 2025.

"Untuk hasil geledah disita Dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) ya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PKP Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024-2025

Advertisement

Tessa mengatakan, untuk informasi selanjutnya akan dikabarkan kembali. "Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," ujarnya.

Sekadar diketahui, KPK telah menggeledah 23 tempat terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Tempat yang digeledah kantor pemerintahan dan rumah pribadi yang dilakukan periode 19-24 Maret 2025.

“Hasil geledah ditemukan dan disita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir (pokok pikiran) DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucer penarikan uang dan lain-lain,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 26 Maret 2025

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekretaris daerah dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 19 Maret 2025.

Kemudian keesokan harinya, penggeledahan berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka UMI dan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Pada 21 Maret 2025, penggeledahan berlangsung di rumah tersangka NOP, rumah tersangka MF, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor Bank BCA KCP Baturaja serta rumah kediaman saksi A dan AS.

Lalu, pada 22 Maret 2025 penggeledahan menyasar rumah saksi M, rumah tersangka F dan MFZ serta rumah saksi RF. Terakhir tim penyidik KPK menyambangi rumah saksi MI, AT dan I untuk melakukan penggeledah pada Senin, 24 Maret 2025.

KPK resmi menahan enam tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Adapun enam tersangka itu adalah Anggota DPRD, kepala dinas, hingga pihak swasta.

Keenam tersangka itu yakni Anggota Komisi III, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III, M. Fahrudin; Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati selaku; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKUNopriansyah (NOP); pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

Advertisement

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam kasus ini, perwakilan DPRD OKU memintah jatah proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

"Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 Maret 2025

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID