3 Juta Rumah

Permen Baru: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kini Lebih Mudah Miliki Rumah

news.fin.co.id - 24/04/2025, 18:03 WIB

Pemerintah tetapkan penghasilan maksimal MBR berdasarkan zonasi wilayah demi permudah akses rumah layak dan terjangkau. (Sigit Nugroho)

- Tapera: Rp12 juta

- Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi):

- Tidak Kawin: Rp12 juta

- Kawin: Rp14 juta

Advertisement

- Tapera: Rp14 juta

Selaras dengan Program Tapera dan Reformasi Kebijakan Perumahan

Peraturan ini juga didukung dengan Keputusan Menteri PKP No. 28 Tahun 2025 yang mencabut kebijakan lama mengenai batas penghasilan dan luas rumah. Langkah ini merupakan bentuk pembaruan regulasi yang lebih inklusif terhadap dinamika ekonomi masyarakat.

Maruarar Sirait berharap kebijakan ini bisa memberikan kejelasan dan kepastian bagi MBR dalam membangun masa depan yang lebih baik.

"Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi fondasi kesejahteraan. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh rakyat, khususnya MBR, dapat mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri," pungkasnya. (*)

Sigit Nugroho
Penulis