fin.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan besaran penghasilan maksimal serta kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan kemudahan pembangunan dan kepemilikan rumah.
Permen ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses hunian layak. Pasalnya, pengaturan dilakukan berdasarkan zonasi wilayah demi menyesuaikan dengan realitas ekonomi dan geografis.
Besaran Penghasilan MBR Disesuaikan Berdasarkan Wilayah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan pentingnya peraturan ini untuk menjawab tantangan keterjangkauan rumah bagi MBR.
"Dengan Permen PKP ini, kami ingin memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak. Penyesuaian penghasilan MBR berdasarkan zonasi wilayah diharapkan lebih adil dan sesuai kebutuhan lapangan," tegas Maruarar, Rabu, 24 April 2025.
Berikut rincian batas penghasilan maksimal MBR berdasarkan zonasi:
- Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB):
- Tidak Kawin: Rp8,5 juta
- Kawin: Rp10 juta
Baca Juga
- Tapera: Rp10 juta
- Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Maluku, Bali):
- Tidak Kawin: Rp9 juta
- Kawin: Rp11 juta
- Tapera: Rp11 juta
- Zona 3 (Seluruh Papua):
- Tidak Kawin: Rp10,5 juta
- Kawin: Rp12 juta