Hukum dan Kriminal . 24/04/2025, 16:33 WIB

Saksi Korupsi Tol Lampung Waskita Karya Kembalikan Uang Rp400 Juta, Siapa Lagi?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita uang hasil korupsi proyek pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) sebesar Rp400 juta. Penyitaan ini dilakukan dalam proses pengembangan kasus korupsi yang tengah diusut sejak awal tahun 2025, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp66 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, asal-usul uang Rp400 juta yang diduga hasil korupsi itu disita dari salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Jumlah itu menambah total uang yang telah dikembalikan oleh para saksi menjadi Rp2 miliar.

“Sebelumnya saksi telah mengembalikan Rp1,6 miliar. Kemarin bertambah Rp400 juta lagi. Jadi total pengembalian hingga saat ini sebesar Rp2 miliar,” kata Armen, Selasa 22 April 2025 malam.

Uang tersebut berasal dari hasil penyidikan terhadap 47 saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana pembangunan proyek jalan tol yang bermasalah tersebut.

Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka, yaitu MW alias WDD (Widodo), yang menjabat sebagai kasir Divisi V dan JG (Juanta Ginting) alias TWT, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V.

Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan proyek, termasuk penggunaan vendor fiktif dan pembuatan dokumen palsu dalam laporan pertanggungjawaban keuangan proyek tol Terpeka.

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan anggaran dalam pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, dari KM 100+200 hingga KM 112+200, dengan total nilai proyek mencapai Rp1,25 triliun.

Kejati Lampung menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan. Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka. Kami akan mengusut sampai ke akar-akarnya,” kata Armen.

(Adm)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com