. 25/04/2025, 10:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Admin
fin.co.id - Windy Yunita alias Windy Idol diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin Kamis 24 April 2025 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.
Windy diperiksa sejak Kamis siang, baru selesai pada malam sekitar pukul 10.00 WIB. Windy mengatakan, kasus yang menyeretnya itu cukup menguras tenaga.
“Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan,” ujar Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Windy harap kasus ini bisa cepat selesai. “Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget,” ujarnya.
Windy mengaku, KPK masih menanyakan dirinya terkait kasus TPPU di MA yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya. Mohon doa saja ya semua. Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya,” katanya.
KPK pada pekan ini telah memanggil Hasbi Hasan pada Selasa 22 April dan Rabu 23 Apr.
Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. *
PT.Portal Indonesia Media