Hukum dan Kriminal . 25/04/2025, 19:15 WIB

KPK Sita Mobil Pajero dan Motor Xmax dalam Korupsi Bank BJB

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita empat kendaraan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan dua rumah pada 15 dan 16 April 2025 di Jakarta Selatan dan Cirebon.

"Penyitaan terhadap empat jenis kendaraan berjenis/merk satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Avanza, dan Yamaha XMAX (motor)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Jumat 25 April 2025.

Tessa tidak menjelaskan empat kendaraan tersebut digeledah dari tersangka siapa. Namun, dia menduga, kendaraan itu disita terkait kasus korupsi di Bank BJB.

"Kendaraan-kendaraan tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara sebagaimana di atas," pungkasnya.

Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pada kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB Tahun Anggaran 2019-2024.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, KPK akan mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata Tessa kepada wartawan, Kamsi 27 Februari 2025,

Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com