Hukum dan Kriminal . 26/04/2025, 16:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja di wilayah hukumnya. Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Dirresnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, empat tersangka itu masing-masing berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Para tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda-beda, yakni ada yang ditangkap di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Kompleks Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar," katanya kepada wartawan, Sabtu 26 April 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, kata dia, polisi membuntuti dan menghentikan mobil tersebut. Alhasil, sambungnya, polisi menemukan 5 kg ganja di dalamnya.
"Setelah diinterogasi, dua pelaku mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya," katanya.
Berdasarklan pengembangan kasus ini, kata dia, polisi kembali menemukan barang bukti lainnya.
"Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai, di mana ditemukan 42 kg ganja dalam dua karung besar," katanya.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengapresiasi keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba. Polda Sumatera Barat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
(Rafi Adhi)
PT.Portal Indonesia Media