Megapolitan . 28/04/2025, 20:32 WIB

Jonathan Frizzy Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Penjualan Vape Mengandung Obat Keras

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk memutuskan untuk tidak hadir dari panggilan pemeriksaan kedua oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan peredaran vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025 oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan bahwa alasan Jonathan Frizzy tak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua lantaran tengah dirawat di rumah sakit.

"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua," uvap Michael kepada awak media, Senin 28 April 2025.

Kasus ini bermula dari keberhasilan pihak kepolisian bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman sejumlah vape yang mengandung etomidate pada Maret lalu. 

Dari hasil penyelidikan, tiga orang telah ditangkap dan ditahan. Dalam pengembangan kasus, nama Jonathan Frizzy muncul sebagai salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan. 

"Dari hasil keterangan ketiga tersangka serta alat bukti lainnya, kami membutuhkan keterangan dari seseorang berinisial JF," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael K. Tandayu.

Hingga saat ini, status Jonathan Frizzy dalam kasus ini masih sebagai saksi, dan belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian terus mendalami hubungan antara Jonathan dan ketiga tersangka yang telah ditahan. 

"Untuk barang sendiri berasal dari luar negeri. Mungkin untuk lebih lanjutnya apabila ini sudah selesai semua, detail akan saya berikan," pungkas AKP Michael. (Hasyim Ashari)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com