Politik . 05/09/2026, 16:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diperluas. Menurutnya, aturan tersebut jangan hanya digunakan untuk menangani tindak pidana korupsi.
Harris menilai mekanisme perampasan aset semestinya dapat diterapkan terhadap berbagai jenis kejahatan yang menghasilkan keuntungan ilegal. Ia juga mendorong agar sektor perbankan dan perpajakan masuk dalam cakupan aturan tersebut.
"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Harris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.
Selain korupsi, Harris menyebut sejumlah kejahatan lain yang dinilai layak dikenakan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang *gelapin* pajak enggak bisa disita," katanya.
Ia menegaskan tidak boleh ada sektor tertentu yang mendapatkan pengecualian. Harris beralasan, kejahatan di bidang perbankan juga dapat menimbulkan dampak besar sehingga aset yang berasal dari tindak pidana harus dapat ditindak sesuai ketentuan.
"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," kata Harris.
Saat ini, DPR masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Harris menyebut DPR telah berkomitmen agar pembahasan aturan tersebut dapat dituntaskan pada 15 Desember 2026.
"Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," katanya.
Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya pemberantasan berbagai bentuk kejahatan ekonomi di Indonesia.
Ia kembali menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan sektor kejahatan yang ditangani.
"Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," kata politikus asal PDIP ini.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media