Politik . 29/04/2025, 10:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda siap membahas revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Namun, menurut hematnya, pembahasan RUU Ormas saat ini belum urgen.
"Kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-Undang Ormas belum terlalu urgen," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senin, 28 April 2025.
Meski demikian, ia mengaku siap merevisi UU Ormas itu jika diusulkan oleh pemerintah.
"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR RI, kalau memang itu usulan dari pemerintah, dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap," katanya.
Dia menyarankan kepada pemerintah untuk perkuat revisi peraturan pemerintah (PP) dari UU Ormas. Menurut dia, dalam revisi PP tersebut, perlu diberikan kewenangan yang kuat kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum untuk mengawasi serta menindak ormas-ormas yang mengganggu ketertiban umum hingga investasi.
"Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah aparat penegak hukum maupun Kemendagri, gubernur, bupati, wali kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat," tuturnya.
Dia menilai, jika yang meresahkan adalah perilaku perorangan yang mengatasnamakan ormas, maka seharusnya yang ditegakkan yaitu hukum yang ada dan masuk ke dalam tindak pidana umum.
“Itu kan masuk dalam tindak pidana umum. Sepanjang kemudian aparat penegak hukum melakukan penegakan, orang mau malak, mau meras, minta THR dan seterusnya, harusnya isu ini nggak jadi masalah,” tuturnya.
Namun, jika si pelaku terbukti melakukan aksinya secara kolektif kelembagaan, juga sudah ada perintah di dalam UU nomor 17/2013 untuk pemerintah pusat maupun daerah melakukan pengawasan.
“Termasuk di dalamnya pembubaran terhadap ormas itu sendiri. Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya yang sekarang ini,” tgerang Rifqi.
(Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media