Hukum dan Kriminal . 30/04/2025, 18:19 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Tiara Kania Dewi, mantan customer service (CS) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu. Ia terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian mencapai Rp8 miliar.
Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase juga memvonis terdakwa dengan denda sebesar Rp10 miliar, subsider empat bulan kurungan jika tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara.
JPU Lucky Selvano Marigo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan lapor ke pimpinan untuk arahan lebih lanjut," katanya, Senin, 28 April 2025.
Dalam persidangan terungkap, Tiara memanipulasi dana nasabah sejak 2019 hingga awal 2024. Ia membuat dua buku tabungan: satu untuk nasabah dan satu lagi yang dikelola secara pribadi. Dana nasabah dialihkan ke rekening pribadinya secara bertahap.
Tak hanya itu, beberapa pegawai internal bank, termasuk teller dan staf back office, turut disebut menerima aliran dana. Salah satu pegawai berinisial FR disebut menerima uang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta dari hasil manipulasi tersebut.
Terdakwa mengaku bersalah dan telah mengembalikan dana Rp500 juta. Kuasa hukumnya mengklaim total pengembalian dana mencapai Rp2,4 miliar.
Kuasa hukum Tiara, Dede Frastian, menyatakan akan mempertimbangkan upaya banding. "Kami menilai vonis ini belum sepenuhnya adil karena klien kami baru saja melahirkan dan telah menunjukkan itikad baik," ujarnya.
Ia juga menilai pelaporan ke Mabes Polri terlalu tergesa-gesa dan seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur perdata. (*)
PT.Portal Indonesia Media