Hukum dan Kriminal . 01/05/2025, 19:09 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan raksasa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL).
"Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Mei 2025.
Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui sejak kapan kasus tersebut diselidiki. Saat ditanya apakah kasus tersebut melibatkan penyelenggara negara, Harli mengaku tidak tahu karena masih diselidiki.
"Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu," ujarnya.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.
Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha.
Hal ini karena beban biaya kerja jauh lebih tinggi dari pendapatan. Masih ada pula tagihan listrik di lima pabrik. (Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media