Nasional . 01/05/2025, 18:55 WIB

Prabowo: Gue Lahir di Betawi, Ngerti Aset dan Gue akan Tarik Jadi Milik Rakyat

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal dirinya bakal segera menarik aset-aset negara yang saat ini dikuasai oleh swasta.

Di hadapan ratusan ribu buruh, Presiden menegaskan aset-aset negara, yang merupakan kekayaan rakyat, harus dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

“Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo saat berbicara di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis.

Presiden kemudian menegaskan dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah hakim agung terkait keinginannya menarik kembali aset-aset negara itu.

“Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat! Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar,” kata Presiden menyebutkan isi Pasal 33 ayat (3) UUD 45.

Walaupun demikian, Presiden tidak menyebutkan lebih lanjut aset-aset mana yang segera ditarik untuk dikuasai kembali oleh negara.

Sejumlah kementerian dalam beberapa bulan terakhir mendata kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh mereka, karena beberapa aset seperti tanah sering kali dikuasai oleh pihak-pihak lain seperti pribadi ataupun swasta.

Kasus sengketa aset negara yang saat ini menarik perhatian publik salah satunya terkait lahan seluas 13 hektare yang telah cukup lama ditempati oleh Hotel Sultan di Jakarta. 

Kasus sengketa itu melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dengan Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang saat ini menguasai Hotel Sultan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bulan lalu (19/3) mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi kepada Indobuildco untuk segera mengosongkan bangunan, karena hak guna bangunan (HGB) mereka telah habis masa berlakunya sejak 2023.

Lahan yang menjadi objek sengketa itu berada di kawasan Gelora Bung Karno, yang penguasaannya bakal dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara ke Badan Pengelola Investasi Danantara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengalihan pengelolaan aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ke Danantara merupakan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi berkenaan dengan pertanyaan aset kawasan Gelora Bung Karno yang akan dialihkan pengelolaannya di bawah Danantara, ya betul itu adalah petunjuk dari Bapak Presiden," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (30/4).

Petunjuk Presiden yang disebut oleh Prasetyo merujuk kepada arahan Presiden saat acara Town Hall Danantara di Jakarta, Senin (28/4).

Prasetyo melanjutkan Kementerian Sekretariat Negara membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pengalihan tersebut, terutama untuk mengurus hal-hal yang teknis.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com