Politik . 02/05/2025, 21:57 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menunggu Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.
"Jadi setelah KUHAP baru kami garap (RUU Perampasan Aset), kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP ini, Undang-Undang Perampasan Aset dan juga Undang-Undang Kepolisian. Kan semua menunggu KUHAP," kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.
Sebab, kata dia, dalam KUHAP nantinya akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.
"Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini," ucapnya.
Oleh sebab itu, dia menyebut pihaknya menunggu pembahasan RUU KUHAP rampung terlebih dahulu karena nantinya akan disinkronkan dengan RUU Perampasan Aset dan RUU lainnya.
"Kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kami garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron. Nah, kan (nanti) revisi lagi, kerja dua kali," ujarnya.
Dia juga menyebut langkah tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak dilakukan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
"Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kami kan juga tidak menginginkan seperti itu," katanya.
Meski demikian, dia menegaskan sejalan terhadap iktikad Presiden Prabowo Subianto yang mendukung hadirnya RUU Perampasan Aset sehingga akan mendorong komisi terkait untuk tidak berlarut dalam membahasnya.
"Kami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden akan kami segera membahas itu makanya kami nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP," kata dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.
Kepala Negara menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
PT.Portal Indonesia Media