Hukum dan Kriminal . 05/05/2025, 16:54 WIB

Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Kasus Suap Hakim PN Jakpus

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa  lima orang saksi. 

Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kemudian BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag)," jelasnya, Senin 5 Mei 2025.

Berikutnya MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com