Hukum dan Kriminal . 05/05/2025, 15:05 WIB

KPK Panggil Eks VP Keuangan ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Kali ini, giliran mantan Wakil Presiden Keuangan ASDP tahun 2021, Susilo Prasojo, yang diperiksa.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Senin, 5 Mei 2025.

Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Susilo maupun materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Sudah Tiga Tersangka Ditahan

Kasus ini telah menyeret empat nama sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah resmi ditahan sejak 13 Februari 2025. Mereka adalah:

  1. Ira Puspadewi, Direktur Utama ASDP 2017–2024
  2. Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024
  3. Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024

Sementara itu, satu tersangka dari pihak PT Jembatan Nusantara belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis.

Modus Korupsi Diduga Lewat Dokumen Penilaian Kapal

Kasus ini bermula sejak tahun 2014, ketika Adjie—pemilik PT Jembatan Nusantara—menawarkan akuisisi kapal kepada ASDP. Namun saat itu, sebagian direksi ASDP menolak karena kapal-kapal milik JN dinilai sudah tua.

Empat tahun kemudian, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama ASDP, tawaran kerja sama dan akuisisi dari Adjie kembali muncul. Kali ini tawaran diterima dan berlanjut pada 2020–2021.

Namun, dalam proses akuisisi tersebut, KPK mencium adanya dugaan penyamaran dokumen, salah satunya terkait penilaian kondisi kapal.

Kerugian Negara Hampir Rp900 Miliar

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proses akuisisi ini mencapai hampir Rp900 miliar. Nilai fantastis ini menjadi salah satu sorotan utama dalam penyidikan kasus yang melibatkan perusahaan BUMN sektor transportasi air tersebut. (Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com