Hukum dan Kriminal . 05/05/2025, 15:05 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Kali ini, giliran mantan Wakil Presiden Keuangan ASDP tahun 2021, Susilo Prasojo, yang diperiksa.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Senin, 5 Mei 2025.
Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Susilo maupun materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus ini telah menyeret empat nama sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah resmi ditahan sejak 13 Februari 2025. Mereka adalah:
Sementara itu, satu tersangka dari pihak PT Jembatan Nusantara belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis.
Kasus ini bermula sejak tahun 2014, ketika Adjie—pemilik PT Jembatan Nusantara—menawarkan akuisisi kapal kepada ASDP. Namun saat itu, sebagian direksi ASDP menolak karena kapal-kapal milik JN dinilai sudah tua.
Empat tahun kemudian, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama ASDP, tawaran kerja sama dan akuisisi dari Adjie kembali muncul. Kali ini tawaran diterima dan berlanjut pada 2020–2021.
Namun, dalam proses akuisisi tersebut, KPK mencium adanya dugaan penyamaran dokumen, salah satunya terkait penilaian kondisi kapal.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proses akuisisi ini mencapai hampir Rp900 miliar. Nilai fantastis ini menjadi salah satu sorotan utama dalam penyidikan kasus yang melibatkan perusahaan BUMN sektor transportasi air tersebut. (Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media