Hukum dan Kriminal . 06/05/2025, 19:39 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono.
Diketahui, Rudi Suparmono adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menyampaikan, pelimpahan berkas tersebut telah disampaikan hari ini, Selasa 6 Mei 2025.
"Pelimpahan tersebut terkait dugaan korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," ujarnya.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yakni, terhadap terdakwa dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan.
Berikut pasal yang didakwakan terdakwa Rudi Suparmono
Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . (*)
PT.Portal Indonesia Media