Politik . 07/05/2025, 23:07 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, Anggota DPR RI Agmad Dhani terbukti melanggar kode etik terkait dua kasus berbeda. Politikus Partai Gerindra ini disanksi ringan berupa teguran lisan.
Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota MKD.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Salah satu laporan yang diproses MKD datang dari Joko Priyoski. Ia mengadukan Ahmad Dhani atas pernyataannya yang dinilai bernuansa rasial dan seksis dalam rapat Komisi X DPR bersama Menpora dan PSSI.
Menanggapi sanksi tersebut, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Khususnya kepada keluarga Marga Pono yang sempat tersinggung oleh ucapannya.
"Khusus permintaan maaf untuk keluarga Marga Pono, mohon maaf atas slip of tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu," kata Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen.
(Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media