Hukum dan Kriminal . 08/05/2025, 13:56 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ustaz Habib Abdoel Hakim oleh oknum Ketua RT di Perumahan Harapan Mulya, Bekasi, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian Sektor Tarumajaya telah menetapkan status tersebut berdasarkan Surat Nomor B/172/V/RES/1 6/2025/Reskrim, tertanggal 6 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Kapolsek Tarumajaya, AKBP I Gede Bagus Ariska Sudana.
Perkembangan ini merupakan kelanjutan dari laporan polisi yang diajukan oleh korban, H. Abdoel Hakim Alkhan, pada 3 Mei 2025 dengan nomor LP/B/52/V/2025/SPKT/Polsek Tarumajaya/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu malam, 3 Mei 2025. Saat itu, Ustaz Habib Abdoel Hakim hadir dalam pertemuan warga di Lapangan Badminton Cluster Evodia RT 02/RW 13, Perumahan Harapan Mulya, untuk menengahi persoalan pembangunan fasilitas sosial yang dianggap tidak sesuai kesepakatan.
Namun, situasi diskusi memanas. Menurut kesaksian Ustaz Habib, dirinya diserang oleh Ketua RT, Ruly Setiawan, SE, dengan cara disundul hingga kepalanya membentur tembok. Akibat serangan tersebut, bibir korban berdarah dan mengalami cedera kepala.
“Dia pertama sundul wajah saya, lalu membenturkan kepala saya ke tembok beberapa kali,” ungkap Ustaz Habib saat dikonfirmasi.
Usai kejadian, korban langsung dibawa ke RS Tarumajaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah mendapatkan suntikan tetanus, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tarumajaya.
Laporan diterima oleh Aipda Yulianto Nugroho, yang langsung melakukan pemeriksaan saksi dan menjanjikan gelar perkara.
Keterangan saksi dari warga, Teuku Basri, memperkuat tuduhan terhadap terlapor. Menurut Basri, Ustaz Habib datang dalam kapasitas sebagai penengah. Namun, justru menjadi korban pemukulan yang berujung pada dugaan penganiayaan.
“Habib niatnya melerai. Tapi saya lihat dia langsung dipukul. Pukulan kedua saya saksikan jelas, Habib sudah terbentur ke tembok,” ungkap Basri.
Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/23/V/Res/1/6/2025/Sek.Tj pada 5 Mei 2025. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi dan melakukan konfirmasi lanjutan terhadap korban serta terlapor.
“Langkah kami selanjutnya adalah memastikan keterangan semua saksi lengkap. Jika cukup bukti, maka pelaku akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Ustaz Habib.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media