Hukum dan Kriminal . 08/05/2025, 05:36 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai ketua tim Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan upaya perintangan proses hukum sejumlah perkara korupsi besar yang tengah ditangani.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam 7 Mei 2025.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army,” ujar Qohar.
MAM disebut terlibat dalam upaya mengganggu penanganan tiga perkara korupsi, yakni skandal ekspor crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara importasi gula atas nama Tom Lembong.
Dalam aksinya, MAM bekerja sama dengan tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan, yaitu Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat dan dosen), dan Tian Bahtiar (eks Direktur Pemberitaan JAKTV).
Keempatnya diduga menyusun narasi dan konten negatif yang menyerang kredibilitas Kejagung, khususnya dalam penanganan ketiga kasus tersebut.
“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” kata Qohar.
Atas permintaan MS, MAM membentuk lima tim buzzer bernama tim mustafa I hingga V, dengan total anggota sekitar 150 orang. Para buzzer ini digaji Rp1,5 juta per orang untuk menyebarkan narasi yang merugikan Kejaksaan lewat media sosial.
Tak cuma menyebar komentar, MAM juga memproduksi video berisi kutipan dari MS dan JS yang mempertanyakan validitas metodologi penghitungan kerugian negara oleh pihak kejaksaan. Video-video tersebut disebarkan di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter, lalu diviralkan oleh para buzzer.
“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tambah Qohar.
Lebih lanjut, MAM disebut sempat menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang memuat percakapan dengan MS dan JS terkait konten tersebut.
Motif di balik semua ini, menurut Kejagung, adalah membentuk opini negatif terhadap penyidik dan pimpinan Kejaksaan di mata publik, serta memengaruhi jalannya persidangan agar perkara gagal terbukti.
Atas perannya, MAM diketahui menerima bayaran total Rp864,5 juta dari MS, yang disalurkan melalui staf keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
MAM kini dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara obstruction of justice ini menjadi empat orang. (*)
PT.Portal Indonesia Media