Ekonomi . 08/05/2025, 21:27 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tidak melarang anggota partai politik (parpol) menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Menurut dia terpenting adalah memiliki kapabilitas dan pengalaman yang baik.
"Pengurus nanti yang penting kan udah ada kriteriannya, kapabilitas, track record. Kan kita udah buat di Juklak (petunjuk pelaksanaan)," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Budi Arie menegaskan, semua warga negara berhak menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, tak terkecuali kader parpol. Selain itu, ia mengatakan syarat selanjutnya adalah masyarakat desa.
"Anggota desa karena dia harus anggota masyarakat desa itu," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. Salah satu pembahasan utama yakni percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Koperasi Merah Putih .
"Kami diundang untuk membicarakan Koperasi (Merah Putih). Jadi, Menteri Desa dan PDDT kan ada 7 tugas di Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Itu yang mau kita laporkan kepada Bapak Presiden," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto kepada wartawan.
(Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media