Nasional . 09/05/2025, 21:46 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rustyawati mengingatkan para pengusaha obat bahan alam untuk tidak asal pasang iklan dengan judul dan klaim bombastis. Meski dalam jangka pendek dapat menarik banyak konsumen dan untung besar, tidak ada jaminan bisnis dapat berlangsung lama.
"Kami sangat berharap, tolong Bapak/Ibu jangan hanya memikirkan bisnis semata, tapi bagaimana keberlangsungan sebuah produk itu harus ditunjang oleh kualitas produk, keamanan produk," seru Rustyawati di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.
"Jangan hanya iklan yang bombastis saja. Mungkin awal-awal penjualannya naik juga, tapi tidak akan berlangsung lama. Pasti pada akhirnya orang akan memilih produk itu memang bagus," katanya.
Hal itu diungkapkan, kepatuhan pelaku usaha dalam memberikan iklan dan penandaan obat dan bahan alam masih di kisaran 66-79 persen. Sedangkan 30-40 persen oknum memanfaatkan celah yang ada untuk meningkatkan penjualan.
Terlebih, kata dia, masyarakat saat ini cenderung mudah terpengaruh untuk mengikuti tren di media sosial. "Saat ini kita juga mengalami satu masa di mana masyarakat kita mudah digerakkan, mudah dimobilisasi, dan mudah dipengaruhi sehingga iklan-iklan ini tumbuh subur," paparnya.
Sayangnya, iklan yang beredar ini cenderung berlebihan dan tidak memberikan informasi secara lengkap terkait produk. Lantas, iklan dan penandaan yang berlebihan, tidak objektif, dan menyesatkan tentu akan merugikan semua pihak, terutama konsumen yang akan memiliki persepsi berlebihan terhadap produk.
Dicontohkannya, klaim bahwa produk ampuh membuat seorang "langsung cantik", "langsung sembuh", dan "turun 10 kg dalam seminggu" ini menjadi rawan disalahgunakan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan salah satu yang melanggengkan hal ini di antaranya tren pemasaran produk belakangan di mana perseorangan atau badan melakukan kontrak dengan fasilitas produksi dan distribusi untuk membuat produk tertentu.
"Kemudian dianya produksi dan yang mendistribusikan adalah si pemesan badan usaha dalam perjanjian kontrak," ujarnya.
Menurut Rusty, kontrak distribusi memberikan beberapa aspek positif, seperti perluasan pasar dan jangkauan distribusi, efisiensi produksi sesuai pesanan, serta kepastian hukum dan tanggung jawab antara produsen dan distribusen.
"Dari sisi lain, terdapat aspek negatif keterbatasan kontrol antara produsen terhadap distribusian dan promosi produk serta risiko kejadian," paparnya.
Rusty mengungkapkan kerap menerima laporan terhadap pemalsuan produk yang disinyalir adanya loss control antara produsen terhadap produk yang diproduksi, bisa juga berkaitan dengan peran sang distributor. Risiko besar yang sangat mungkin dialami imbas loss control ini adalah mayarakat mendapatkan informasi yang kurang lengkap dan tentu berdampak pada kesehatannya.
"Karena dengan loss control itu, banyak muncul iklan yang dibuat oleh perseorangan. Orang jual produk A, kemudian dia membuat iklan. Harusnya, kan, iklan itu melekat pada produk, ada persetujuan iklan itu sebelum beredar. Tapi karena loss control tadi, maka banyak perorangan membuat iklan-iklan sendiri demi meningkatkan penjualan masing-masing," terangnya.
(Annisa Zahro)
PT.Portal Indonesia Media