Ekonomi . 10/05/2025, 23:30 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, sudah ada sejak Februari tahun ini. Jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini.
"Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan," kata Agus kepada Disway Group di Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025.
Agus mengatakan, penerbitan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, Agus juga menilai, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.
"Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," tutur Agus.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa menyoroti isu birokrasi halal untuk daging, kuota untuk produk agrikultur, serta hambatan TKDN kepada produk-produk teknologi seperti Apple. Oleh karena itulah, dia berharap agar dalam waktu dua bulan ke depan, akan ada relaksasi regulasi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak.
"Kita berharap bisa memberikan yang terbaik, membeli barang Amerika (Serikat) lebih banyak, sehingga tarif yang diberikan kepada Indonesia bisa lebih wajar, seperti negara-negara sahabat Amerika (Serikat) lainnya," kata Erwin.
(Bianca Khairunnisa)
PT.Portal Indonesia Media