Internasional . 12/05/2025, 10:20 WIB

Dikhawatirkan jadi Saran Judi, Afganistan Resmi Haramkan Permainan Catur

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Pemerintah Afghanistan resmi melarang catur karena dikhawatirkan menjadi sarana judi.

Para pejabat Taliban mengatakan permainan catur telah dilarang di negaranya tanpa batas waktu.

Atal Mashwani, juru bicara direktorat olahraga pemerintah Taliban, mengatakan catur dalam hukum syariah Islam dianggap sebagai sarana perjudian.

"Ada pertimbangan agama mengenai olahraga catur," katanya kepada kantor berita AFP, Minggu 11 Mei 2025.

"Sampai pertimbangan ini ditangani, olahraga catur ditangguhkan di Afghanistan" imbuhnya.

Catur adalah olahraga terbaru yang dibatasi oleh Taliban. Sebelumnya, Afganistan juga melarang wanita berpartisipasi dalam semuah olahraga.

Sejak merebut kekuasaan pada Agustus 2021, Taliban terus memberlakukan undang-undang dan peraturan yang mencerminkan visi terhadap hukum Islam.

Seorang pemilik kafe di Kabul, yang telah menyelenggarakan kompetisi catur informal dalam beberapa tahun terakhir, mengatakan ia akan menghormati keputusan tersebut tetapi itu akan merugikan bisnisnya.

"Anak muda sekarang tidak banyak beraktivitas, jadi banyak yang datang ke sini setiap hari," kata Azizullah Gulzada dikutip dari BBC.

"Mereka akan minum teh dan menantang teman-teman mereka untuk bermain catur."

Ia juga mencatat bahwa catur dimainkan di negara-negara mayoritas Muslim lainnya.

Tahun lalu, Afganistan juha melarang olahraga seni bela diri MMA. Sebab menganggap olahraga tersebut terlalu keras dan bertentangan dengan syariat Islam.

"Olahraga ini ditemukan bermasalah dari segi Syariah dan memiliki banyak aspek yang bertentangan dengan ajaran Islam," kata juru bicara Taliban pada Agustus 2024 lalu.

Kompetisi MMA secara efektif dilarang pada tahun 2021 ketika Taliban memperkenalkan undang-undang yang melarang pukulan wajah. **

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com