Ekonomi . 13/05/2025, 21:18 WIB

Akibat Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Banten, Kadin Bentuk Kode Etik Pengusaha dan Investor

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) diduga minta 'jatah' proyek pembangunan senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang. Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan pabrik kimia milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk di Cilegon, Banten.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menegaskan, tindakan tersebut merupakan ulah oknum yang tidak mencerminkan sikap resmi organisasi. Dia mengingatkan, perilaku semacam itu dapat merusak iklim investasi dan membuat investor enggan menanam modal di Indonesia.

"Kadin itu tugasnya untuk mengawal. Jadi kalau ada hal-hal seperti itu, itu lebih ke arah oknum. Pasti, (investor akan menjauh). Kan kita juga jauh-jauh keluar negeri untuk mendapatkan investor," tutur Anindya Bakrie ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.

Anindya mengatakan, Kadin Indonesia telah membentuk tim verifikasi dan etika untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Tim tersebut akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.

"Intinya kita di Kadin sedang membentuk dan sudah mulai tim verifikasi dan juga atleast untuk melihat keluhan daripada pertanyaan masyarakat di Cilegon. Kebetulan saya juga di sini bersama WKU Bidang Pangan yang juga dari Banten. Sehingga kita juga melihat dengan sesama," tuturnya.

Dia mengatakan, besok pihaknya akan membicarakan hal ini kepada Gubernur Banten Andra Soni. Dia meminta jajarannya tidak ada yang melanggar hukum.

"Bahkan besok hari Rabu ya itu Kadin bersama Gubernur Banten yang diutus bersama BKPM dan juga penegak hukum akan melihat. Dan tentu menginginkan kepastian hukum dan tidak ingin ada tindakan-tindakan yang melawan hukum dan juga represif. Jadi di sini kita ingin berbicara cepat," pungkasnya.

(Hasyim Ashari)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com