Hukum dan Kriminal . 13/05/2025, 21:50 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menyerahkan 16 barang bukti ke penyidik Polres Jakarta Selatan terkait laporan kasus tuduhan ijazah palsi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Belasan barbuk itu di antaranya yakni 10 tangkapan layar dan tautan berisi pernyataan tudingan terlapor di media sosial X dan video.
“Sekitar 16 nanti kita lihat ya. Berapa banyak yang diterima. 16 terus ada 9 video. Yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni. Atau absolute offenses,” kata Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrin Boy Kanu kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.
Zevrin mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan substansi laporan yang dianggap sebagai tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran etika atau politik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menambahkan, pihaknya datang dengan niat memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
“Jadi kami datang Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo Cs. Kemudian, hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya,” kataAde.
Ade juga menyoroti pentingnya aspek hukum dalam menilai perilaku para terlapor, terutama terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran data pribadi.
“Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media terkait isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.
"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dikutip, Minggu, 27 April 2025.
Lechumanan menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan berbagai media. "Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," katanya.
(Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media