Nasional . 13/05/2025, 13:07 WIB

Sambut Baik Pembentukan Satgas, Pakar: Ormas Tak Berbadan Hukum Harus Dibubarkan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan oleh pemerintah menuai reaksi positif dari masyarakat. Ini merupakan langkah berani sekaligus sinyal negara hadir melindungi rakyatnya dari intimidasi yang merusak sendi kehidupan sosial dan ekonomi.

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, inisiatif ini tak boleh berhenti di tataran simbolik. Pasalnya, tantangan lapangan jauh lebih kompleks dari sekadar pemberantasan preman pasar atau sweeping atribut ormas.

“Tanpa strategi sistemik, Satgas akan menjadi alat sesaat tanpa dampak jangka panjang. Perlu transformasi dari pendekatan insidentil ke pendekatan berbasis intelijen dan data,” kata Achmad ketika dihubungi Disway Group, Senin, 12 Mei 2025.

Achmad menambahkan, penguatan internal Satgas harus dimulai dari audit integritas institusi penegak hukum. Salah satunya yakni satgas harus punya pusat data bersama berbasis teknologi, yang mampu memetakan wilayah rawan, jaringan pelaku, hingga tren kejahatan berbasis lokasi.

“Integrasi komando dan data. Banyaknya lembaga yang dilibatkan dalam Satgas, dari Polri, TNI, Kejagung, hingga BIN, menyimpan potensi tumpang tindih jika tak diatur dengan standar operasi terpadu,” tuturnya.

Di sisi lain, Achmad juga menambahkan, partisipasi masyarakat. Dalam hal ini, rakyat adalah korban sekaligus aktor kunci. Oleh karena itulah, dibutuhkan platform pelaporan yang mudah, aman, dan responsif.

“Pemerintah bisa meluncurkan kanal pengaduan berbasis aplikasi, yang terhubung langsung ke posko Satgas daerah. Sosialisasi dan edukasi menjadi mutlak: rakyat perlu tahu bahwa negara memihak mereka, dan keberanian melapor adalah bentuk bela negara,” katanya.

Di sisi lain, dia juga menekankan akan penindakan hukum yang konsisten dan transparan. Menurutnya, ormas yang tidak memiliki badan hukum harus dibubarkan.

“Jangan ada lagi istilah "preman dibina", jika yang dimaksud adalah pembiaran terstruktur. Penegakan hukum harus dilandasi prinsip due process of law, bukan sekadar show of force. Ormas yang tidak berbadan hukum dan melakukan pemerasan harus dibubarkan, bukan dinegosiasikan," pungkasnya.

(Bianca Khairunnisa)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com