Hukum dan Kriminal . 14/05/2025, 22:52 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Rabu, 14 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami keterkaitan mereka dengan kasus tersebut.
"Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan atas perkara suap/gratifikasi PN Jakarta Pusat yang menyeret nama tersangka berinisial WG dan pihak lainnya," ujar JAMPIDSUS Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Rabu, 14 Mei 2025.
Dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan berasal dari latar belakang yang berbeda. Mereka adalah CBK, yang diketahui merupakan pengelola Equity Tower, dan YAB, staf legal dari Wilmar Group yang bekerja di bawah entitas bernama SSI.
Keterangan dari keduanya dinilai penting untuk mengurai alur dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan langsung dengan proses penanganan perkara di pengadilan. Meski detail peran mereka belum diungkap ke publik, penyidik menilai keterangan para saksi dibutuhkan untuk menguatkan konstruksi hukum yang tengah dibangun dalam kasus ini.
Langkah Kejaksaan Agung dalam memanggil saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian. Selain itu, proses ini juga bertujuan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Kejagung sendiri belum mengungkap secara rinci perkara apa yang dimaksud dalam kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini. Namun yang jelas, dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proses penanganan perkara menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (*)
PT.Portal Indonesia Media