Megapolitan

Polisi Tangkap Pebasket Tangerang Hawks Selundupkan Permen Ganja Thailand

news.fin.co.id - 14/05/2025, 21:38 WIB

Jarred Dwayne Shaw (JDS), pebasket asal Amerika Serikat, diciduk Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak mencoba menyelundupkan narkotika

fin.co.id - Jarred Dwayne Shaw (JDS), pebasket asal Amerika Serikat, diciduk Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak mencoba menyelundupkan narkotika.

Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono menyampaikan bahwa narkotika yang berusaha diselundupkan oleh Jarred  tergolong dalam narkoba golongan 1. Yakni jenus Delta 9 THC yang mengandung ganja.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama antara Kantor Bea dan Cukai dengan Polresta Bandara Soetta dengan modus operandi pengiriman barang dari Thailand ke Indonesia.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan petuga Beacukai Bandara Soetta terhadap sebuah paket dengan alamat pengirim dari North Silem RD Bangkok, Thailand dengan tujuan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Advertisement

Dalam paket itu ditemukan 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite dengan jumlah keseluruhan 132 buah permen seberat 869 gram.

Mendapati hal itu, pihak Beacukai kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman.

Hingga akhirnya pebasket yang tergabung dalam klub Tangerang Hawks Basketball itu diringkus dari sebuah apartemen di Kawasan BSD, pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

"Saat ini banyak modus yang dilakukan untuk dapat memasukan narkotika ke Indonesia dan kali ini modusnya adalah seolah-olah menyerupai permen," tutur Joko di Polresta Bandara Soetta, Rabu, 14 Mei 2025.

"Akan tetapi berkat kejelian petugas, akhirnya peredaran narkotika yang akan menuju Indonesia ini bisa diidentifikasi dan akhirnya pelaku bisa ditangkap," sambungnya.

Advertisement

Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Kharisma Tandayu menambahkan, upaya penyeludupan narkoba dengan modus itu baru pertama kali terjadi di Tanah Air.

Pasalnya, permen yang dibawa JDS tersebut mengandung narkotika jenis ganja yang kerap digunakan oleh seorang atlet usai bertanding demi mendapat ketenangan diri.

"Sudah pasti kasus ini jaringan internasional, karena tidak ada beredar di Indonesia dan didatangkan dari Thailand dan apabila berhasil beredar tentunya akan sangat sulit untuk dideteksi," kata dia.

Michael menduga, pelaku mengkonsumsi narkotika itu ketika sudah selesai berolahraga. Sebab, membutuhkan rileksasi dan fly untuk menjalani kehidupan sehari-hari, yang mana pelaku masih aktif sebagai atlet basket.

Menurut dia, narkotika tersebut hendak diedarkan Jarred di Indonesia apabila tadinya berhasil lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya Jarred ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement

Khanif Lutfi
Penulis