Hukum dan Kriminal . 15/05/2025, 21:45 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Sebanyak enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.
Masing-masing terdakwa didenda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Kami menuntut para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Adapun keenam terdakwa dimaksud, yakni Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
Dengan demikian, JPU menuntut keenam terdakwa itu agar dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan kepada para terdakwa. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas Antam semakin menurun.
Hal memberatkan lainnya, yaitu para terdakwa mengetahui kegiatan emas cucian dengan produk akhir yang sama dengan produk lebur cap yang sudah dihentikan pada tahun 2017 oleh Antam, namun tetap menjalankannya, serta perbuatan keenam terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU.
Dalam kasus tersebut, enam orang mantan pejabat Antam tersebut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun karena antara lain melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, ataupun perusahaan) non-kontrak karya sepanjang periode 2010–2022.
Kendati demikian, kerja sama yang dilakukan diduga tidak disertai kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal and compliance atau hukum dan kepatuhan, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.
Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Atas perbuatannya, enam orang terdakwa tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media