Megapolitan . 17/05/2025, 14:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polisi menangkap Murtan (61), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wahyu Kusumo Bintoro mengatakan, pihaknya mengamankan pria berusia 61 tahun usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis, 15 Mei 2025
“Murtan ditangkap pada saat diperiksa sebagai terlapor, kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan, kemudian kita lakukan penahanan,“ jelas Bintoro di Bekasi, Jumat, 16 Mei 2025.
Sementara itu, Bintoro mengatakan, polisi baru menerima satu laporan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Murtan. Dari hasil pemeriksaan, Murtan mengaku bisa melecehkan sejumlah korban dengan modus mampu mengobati penyakit dalam.
“Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit dalam dari pada korban,” katanya.
Sebelumnya, oknum ustaz melakukan tindakan pelecehan selama 14 tahun kepada puluhan wanita di Pondok Melati, Kota Bekasi. Hal tersebut disampaikan Ketua RT 02, RW 06 Kelurahan Jatimurni, Gunam.
Dia mengatakan, oknum uztad tersebut melakukan pelecehan kepada korbannya di tempat praktik pengobatan alternatif. “Tahun 2011 waktu itu,” ucap Gunam di Bekasi pada Selasa, 13 Mei 2025.
Gunam hahya mengetahui tempat itu memang dijadikan untuk tempat pengobatan bagi warga kampung Pondok melati yang tengah mengalami sakit. Ia pun tidak tahu bahwa uztad tersebut melakukan pelecehan terhadap sejumlah warganya yang berkedok praktik pengobatan alternatif.
“Saya juga tidak tahu dia buka pesktek. Karena dari pihak korban huga ga ada laporan ke RT,” katanya.
Gunam pun tidak merasa adanya curiga dengan berdirinya tempat praktik pengobatan alternatif yang membantu warga Kampung Melati. “Kayanya sama kecurigaan si ga ada, karena keluar masuknya itu bareng-bareng,” ujarnya.
(Dimas Rafi)
PT.Portal Indonesia Media