Hukum dan Kriminal . 17/05/2025, 21:17 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menonaktifkan tiga anggotanya terkait dugaan pemalakan Rp5 triliun terhadap proyek pembangunan perusahaan asing di Cilegon, Banten. Anindya mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah digelar oleh Polda Banten.
"Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anindya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Anindya sangat menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon. Dia pun tetap mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Secara internal, kata Anindya, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat "Pemalakan".
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," urainya.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Jumat, 16 Mei 2025 malam, ditetapkan sebaga tersangka oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten.
Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Berskala internasional, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang.
Sedangkan, Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Rafaju mengancam untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
(Candra Pratama)
PT.Portal Indonesia Media