Hukum dan Kriminal . 17/05/2025, 06:05 WIB

Diduga Peras Perusahaan Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Sedikitnya tiga orang ditangkap dan dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan, penghasutan, pemaksaan terhadap PT China Chengda Engineering.

Ketiga tersangka itu yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga tersangka terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat malam 16 Mei 2025" kata Dian Setyawan.

Dia men jelaskan, ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun.

Dari hasil penyelidikan, IS diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.

Aksi pemaksaan dilakukan bersama dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Sementara RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Kasus ini mencuat usai unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025 yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek tanpa lelang.

Polisi langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.

Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” ujar Dian.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik tidak etis terhadap investor asing. *

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com