fin.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan SIM Keliling di dua titik di Jakarta pada hari Minggu untuk memfasilitasi warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi ini disampaikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan lokasi pelayanan sebagai berikut:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonald's Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Layanan akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk menggunakan fasilitas ini, pemohon perlu membawa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Baca Juga
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor kepolisian yang ditunjuk.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya administrasi yang dikenakan adalah:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Layanan SIM Keliling