Megapolitan . 18/05/2025, 07:00 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat dokumen ini diperuntukkan untuk kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media