Hukum dan Kriminal . 19/05/2025, 19:19 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial SMK selaku Istri Tersangka MSY.
"Selanjutnya inisial MP selaku Chief Marketing & Sales PT Hino Finance Indonesia," jelasnya, Senin 19 Mei 2025.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
PT.Portal Indonesia Media