Hukum dan Kriminal . 21/05/2025, 06:32 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi Indonesia Budi Arie Setiadi.
Budi Arie Setiadi disebut-sebut mendapat jatah 50 persen dalam kasus perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
"Yang jelas pernah kami periksa dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," kata Kapolri di PTIK, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.
Jenderal Sigit mengatakan Polri tetap mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi).
"Tentunya kami mengikuti proses sidang dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa," katanya.
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Budi Arie Bantah Terima Uang Hasil Lindungi Judol:
Budi Arie Setiadi membantah narasi yang menyebut dia menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital).
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan narasi yang menyebut dirinya mendapat 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judol merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.
"Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" ujar Budi Arie.
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," kata dia lagi.
PT.Portal Indonesia Media