Hukum dan Kriminal . 22/05/2025, 13:24 WIB

Ini Sumber Korupsi Kredit Sritex yang Rugikan Negara Capai Rp692 Miliar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Akibatnya, Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp692 miliar.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025 malam.

Qohar mengatakan, pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

"Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Rp149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI," tuturnya.

Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

"Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank," ungkapnya.

Adapun rincian utang kredit tersebut meliputi:

1. Bank Jateng: Rp395.663.215.800

2. Bank BJB: Rp543.980.507.170

3. Bank DKI: Rp149.007.085.018,57

4. Bank Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): Rp2.500.000.000.000

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

(Anisha Aprilia)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com