fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tiga unit mobil dan satu motor setelah menggeledah dua rumah terkait dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu, 21 Mei 2025. Dua rumah yang digelaran lembaga antirasuah itu terletak di wilayah Jabodetabek.
“Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Budi menjelaskan, seluruh kendaraan tersebut sudah berada di Gedung KPK. Kendaraan bermotor yang disita itu, kata Budi, akan dianalisis tim penyidik.
“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemerasan ini dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Kemenaker.
"Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Asep kepada wartawan dikutip, Rabu, 21 Mei 2025.
Asep menjelaskan para tersangka ini disangkakan pada Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor.
Baca Juga
Diketahui Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bahwa pihaknya tengah melakukan giat tersebut.
"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker," kata Budi, Selasa, 20 Mei 2025.
(Ayu Novita)